ayat(1) berupa angkutan udara perintis kargo dan subsidi angkutan udara kargo. Pasal 12 Penyelenggaraan program Jembatan Udara dilaksanakan oleh Pemerintah melalui: a. b. penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang angkutan udara untuk subsidi angkutan udara kargo; clan/ atau pemilihan penyedia jasa lainnya kepada Badan Usaha
usahayang dijalankan, yaitu bisnis transportasi udara. Terakhir adalah matahari yang merupakan gambaran dari suatu hal yang menjadi kebutuhan manusia. Dengan semangat dan keberanian yang dimiliki perusahaan yang bergerak dalam bidang transportasi udara hadir untuk memenuhi kebutuhan manusia. 2.1.4. Struktur Organisasi PT Lion Air Group
PengertianAir Freight. Air freight adalah salah satu jenis transportasi yang menggunakan moda udara untuk pengiriman barang dari tempat asal ke tujuan. Perkembangan angkutan udara sejalan dengan perkembangan yang menghasilkan barang bernilai atau mudah rusak, sehingga lebih memilih angkutan udara untuk mencapai tempat tujuan.
Komponenproduk domestik bruto (PDB) yang mengalami penurunan bahkan kontraksi disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 yang masuk ke Indonesia sehingga pertumbuhan perekonomian Indonesia termasuk dalam kategori krisis. Perekonomian krisis terlihat dari kontraksinya pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebesar 2,19 persen (y-on-y).
KantorUnit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Inanwatan, Kabupaten Sorong Selatan adalah unit pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Di dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara, Kantor
poster pelestarian hewan dan tumbuhan yang mudah digambar dan simple. Bus tingkat DAMRI zaman dulu - Angkutan atau transportasi umum massal seperti bus merupakan moda transportasi yang sampai saat ini eksis dan menjadi andalan masyarakat. Saat ini, sudah banyak perusahaan penyedia jasa dan layanan angkutan transportasi yang mengantarkan individu mulai dari antarkota dalam provinsi hingga lintas provinsi. Salah satu perusahaan penyedia jasa dan layanan tranpsortasi jalan adalah perusahaan umum angkutan bus milik negara yaitu perum DAMRI. BACA JUGA Fakta Menarik Soal Armada Baru TransJakarta, Namanya Bus Metrotrans Nah, kira-kira ada yang tahu enggak. Apakakah kepanjangan dari DAMRI? DAMRI adalah singkatan dari kata "Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia" atau saat ini disebut dengan Jawatan Angkutan Motor Republik Indonesia. DAMRI disahkan melalui maklumat Menteri Perhubungan RI NO. 01/dam/46 tertanggal 25 November 1946. Merupakan gabungan dari dua usaha angkutan di era pendudukan Jepang, Jawa Unyu Zigyosha angkutan barang dan Zidosha Sokyoko angkutan penumpang. Perum DAMRI, pada tanggal 5 November 2017 kemarin, merayakan ulang tahunnya setelah 71 tahun melayani masyarakat Indonesia. BACA JUGA Jangan Sok Lawan Arus, Digiring Bus Baru Tahu Rasa, Ini Videonya Jadi selain mengetahui singkatan dari DAMRI itu sendiri. Ternyata Perum DAMRI ini merupakan perusahaan jasa dan layanan angkutan tertua yang ada di Indonesia. Oh iya, Dirgahayu Perum DAMRI ke-71.
JawabanDaratPT. KAIKereta Api Indonesia Perum. DAMRIDwajatan angkoetan motor TaxiLautPT. PEINIPelayaran nasional indonesia PT. ASDP Indonesia Ferryangkutan sungai danau penyeberanganPT. Sumber Karya EnergyUdaraPT. Garuda Indonesia PT. Angkasa puraPT. Merpati NusantaraPenjelasanmaap kalo salah JawabanTransportasi darat Bus Taksi Kereta apiTransportasi laut Kapal Feri Kapal penumpang Kapal barangTransportasi udara Helikopter Pesawat terbang SeaplaneJadikan jawaban tercerdas / tersertifikasi
Indonesia National Air Carriers Association atau INACA merupakan sebuah Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia yang didirikan oleh para pengusaha perusahaan penerbangan pada tanggal 15 Oktober 1970. INACA berfungsi sebagai wadah persatuan antara perusahaan-perusahaan angkutan udara dan kegiatan-kegiatan penerbangan nasional lainnya yang ada di Indonesia. INACA berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Visi INACA adalah menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dibidang angkutan udara penerbangan nasional pada umumnya dan anggota INACA pada khususnya agar terbina kedirgantaraan nasional yang memiliki daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, sehingga dapat berkembang menjadi sarana utama yang menunjang pembangunan nasional. Misi INACA yaitu 1. Menyediakan hasil analitis yang berkualitas tinggi untuk mendukung semua anggota dalam mengevaluasi dan mengembangkan peluang kemungkinan kerjasama bilateral dan multilateral dalam bidang keselamatan dan keamanan penerbangan dan sumber daya manusia, serta kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Menjadi pusat atau sumber informasi yang terkait dengan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan juga aspek pengetahuan serta ahli teknologi yang terkait dengan industri penerbangan bagi semua anggotanya 3. Menyediakan sebuah kerangka kerja efektif untuk semua anggota untuk membicarakan langkah-langkah mengurangi dampak kerugian dari persaingan yang tidak sehat, mencari pemecahan terhadap dampak negatif dari pembatasan peraturan pemerintah dan industri. 4. Menjadi wadah pemersatu pendapat, tekad, niat para anggota dalam rangka menciptakan iklim yang dapat mendorong pertumbuhan dan peningkatan usaha bidang angkutan udara yang mengutamakan azas manfaat, dan kesadaran hukum, guna terwujudnya penerbangan yang selamat, aman, tertib, teratur, nyaman, berdaya guna dan berhasil guna. 5. Mewakili kepentingan bersama para anggota atau bertindak untuk dan atas nama anggota dalam memenuhi kewajiban hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mencari dan menempuh upaya-upaya yang perlu dilakukan bersama berbagai instansi termasuk pemerintah maupun pihak terkait lainnya di dalam maupun di luar negeri untuk mencapai tujuan. 6. Menjadikan INACA sebagai mitra pemerintah dalam memberikan masukan-masukan untuk kepentingan industri. INACA merupakan satu-satunya asosiasi usaha penerbangan nasional di Indonesia yang diakui sebagai mitra pemerintah. Hal ini tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KP 5/AU 701/PHB-89 pada tanggal 23 November 1989. Pada Rapat Umum Anggota RUA yang diselenggarakan pada tanggal 11-12 Juni 2010 di Bandung, IACA atau Indonesia Air Charter Association telah menyatakan bergabung dengan INACA. Hingga saat ini anggota INACAberjumlah 35 Perusahaan Angkutan Udara yangterdiri dari 11 Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal, 22 Perusahaan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal, dan 2 Perusahaan Angkutan Udara Kargo. Berdasarkan Rapat Umum Anggota RUA INACA 2022, susunan kepengurusan INACA periode 2022-2025 adalah sebagai berikut Dewan Pembina • Ketua Irfan Setiaputra • Anggota Ari D. Singgih • Capt. Christian Bissara Dewan Pengawas T. Burhanuddin Ketua Umum Denon Prawiraatmadja; Wakil Ketua Umum I M. Arif Wibowo; Wakil Ketua Umum II Dewa Kadek Rai; Sekretaris Jenderal Bayu Sutanto; Wakil Sekretaris Jenderal Capt. Dharmadi Susunan Kepengurusan INACA periode 2022-2025 lebih lengkapnya silahkan KLIK DISINI Dengan kepengurusan baru INACA periode 2022-2025, diharapkan kiprah INACA sebagai Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia mampu • Memberikan manfaat dan kemajuan yang berarti bagi para anggotanya. • Membawa marwah sebagai mitra pemerintah untuk mengemban misi industri dan menciptakan hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan penerbangan dengan pemerintah dan para stakeholder lainnya terkait penerbangan. • Mampu meningkatkan daya saing dan kinerja para anggotanya serta mendorong pertumbuhan bisnis penerbangan dan investasi baru di bidang penerbangan, sehingga membantu pemerintah dalam menciptakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan penyerapan kerja masyarakat. • Menjadi forum komunikasi dan diskusi, memunculkan inovasi-inovasi baru, serta mampu menjembatani dan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang mengemuka terkait bidang penerbangan. SK INACA 2022-2025 AD/ART INACA 2022
Perusahaan jasa transportasi merupakan salah satu perusahaan yang hingga kini terus berkembang. Ini termasuk jenis transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Perusahaan-perusahaan besar dalam bidang transportasi banyak berdiri seiring kebutuhan transportasi yang semakin ini akan dijelaskan pada Anda 8 nama perusahaan besar di bidang transportasi yang ada di Indonesia. Hal tersebut dimulai dari perusahaan yang sudah lama berdiri hingga perusahaan startup yang sudah berkembang pesat dan masuk dalam jajaran perusahaan besar. Ini daftarnya. Garuda Indonesia Persero Tbk GIAAGaruda Indonesia adalah perusahaan BUMN di sektor transportasi udara maskapai. Garuda Indonesia menjadi pilihan utama konsumen dalam hal penerbangan lokal dan internasional sampai saat ini. Hal tersebut dikarenakan pelayanannya yang tahun 2000, PT. Garuda Indonesia mulai mendirikan anak perusahaan Citilink untuk penerbangan domestik. Garuda Indonesia juga sering menjadi sponsor dalam pagelaran tertentu. Kepopulerannya sangat tinggi untuk transportasi udara. PT. KAI Kereta Api IndonesiaPerusahaan jasa transportasi terbesar selanjutnya yaitu perusahaan di bawah naungan BUMN, yaitu PT. KAI. Perusahaan ini memanajemen semua hal di bidang perkeretaapian seperti menyediakan, mengatur, dan mengurus jasa angkutan kereta KAI juga menyediakan kereta komuter guna meningkatkan layananya untuk masyarakat. Kereta ini menjadi primoda yang digunakan untuk perjalan antarwilayah atau regional. Untuk transportasi darat antar provinsi, kereta api juga masih menjadi andalan karena tiket yang relatif murah dan jadwal yang tepat Trans Jakarta Selanjutnya yaitu PT Trans Jakarta yang menyediakan armada bus daerah dari Transportasi Jakarta. Perusahaan ini menyediakan Bus Rapid Tansit BRT untuk daerah Jakarta dan sekitarnya setiap hari. Layanan ini membuat masyarakat bisa pergi melakukan akivitasnya, seperti bekerja, sekolah, kuliah, dan lain-lain dengan sangat Kalla CoorperationPerusahaan transportasi umum seperti Taxi di daerah-dareah perkotaan juga termasuk dalam perusahaan besar yang banyak digunakan. Selain menyediakan layanan dengan moda Taxi, PT. Kalla Coorperation ini juga menghadirkan bisnis jual beli Kalla Group tidak hanya itu saja, masih ada aktivitas di bidang logistik dan konstruksi. Hal inilah yang membuat perusahaan Kalla Coorperation tetap populer dan dibutuhkan oleh banyak orang di Indonesia. PT. PELNI PerseroUntuk transportasi air, ada PT. PELNI Pelayaran Nasional Indonesia yang menyediakan layanan transportasi kapal penumpang, kapal barang, dan kapal ferry. PT. PELNI juga mendukung pengembangan wisata bahari. Layanannya sangat menjamin kemanan dan keselamatan penumpang. PT. ASDP Indonesia FerryPerusahaan yang terakhir yaitu PT. ASDP Indonesia Ferry yang menyediakan layanan di sektor penyebrangan dan pelabuhan, khususnya transportasi kapal ferry. Layanannya juga efektif, efisien, dan terjangkau bagi semua masyarakat di berbagai pulau di Indonesia. GojekGojek merupakan perusahaan jasa transportasi berbasis online yang mobilitasnya meningkat pesat. Dari awal kemunculannya di tahun 2010, saat ini perusahaan Gojek sudah digunakan lebih dari ratusan ribu orang. Untuk sebuah perusahaan start up, Gojek sudah sangat sukses dengan pendapatan yang fantastis. Layanannya juga sangat menarik, seperti Go-Ride, Go-Send, Gopay, Go-Car, dan masih banyak lagi yang lainnya. GrabSelain Gojek, perusahaan bernama Grab juga termasuk perusahaan transportasi berbasis online yang besar. Perusahaan ini sebenarnya berasal dari Malaysia dan bermarkas di Singapura. Pengoperasiannya sudah menyebar di wilayah Asia Tenggara. Untuk perusahaan Grab yang beroperasi di Indonesia, awalnya didirikan pada tahun 2012 oleh Antony Tan. Tak kalah dengan Gojek, Grab juga menjadi perusahaan decacorn yang pendapatannya cukup besar. Di dalamnya terdapat layanan seperti Grab Car dan Grab Bike. Daftar di atas merupakan perusahaan jasa terbesar di Indonesia bidang transportasi saat ini. Hal tersebut dipengaruhi oleh kebutuhan transportasi yang cepat, mudah, terpercaya, dan nyaman. Semua perusahaan jasa transportasi tersebut juga sudah digunakan banyak pelanggan.
Angkutan udara mempunyai beberapa perbedaan dan bermacam-macam jenisnya, di satu pihak dikhususkan untuk pengangkutan yang sifatnya komersial bagi umum, di satu sisi yang lain dikhususkan bagi kepentingan pribadi. Angkutan udara yang bersifat umum adalah jenis pengangkutan yang biasanya digunakan oleh masyarakat pada umumnya sementara itu, yang sifatnya carteran maupun pribadi biasanya digunakan bagi kalangan bisnis yang tujuannya untuk keperluan perdagangan atau keperluan lain. Menurut UURI Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 1 angka 14 pengertian angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut bayaran sedangkan dalam Pasal 1 angka 15 terdapat pengertian angkutan udara bukan niaga yaitu angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara. Berdasarkan aspek operasionalnya, angkutan udara terdiri dari angkutan niaga berjadwal dan angkutan udara tidak berjadwal yang beroperasi secara domestik ataupun secara internasional. Pengertian dari angkutan niaga berjadwal ini tidak ditemukan dalam UURI Nomor 1 Tahun 2009, meskipun demikian dapat merujuk kepada definisi yang ada dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 13/S/ Keputusan tersebut memberikan pengertian angkutan udara 43 berjadwal adalah penerbangan yang berencana menurut suatu jadwal perjalanan pesawat udara yang tetap dan teratur44 melalui berbagai rute yang sudah ditentukan, sementara itu angkutan udara niaga tidak berjadwal yakni penerbangan dengan menggunakan pesawat udara secara tidak berencana. Ciri dari angkutan udara niaga berjadwal ini antara lain, angkutan tersebut disediakan bagi penumpang yang beranggapan bahwa waktu lebih berharga disbanding nilai uang, dikarenakan pesawat udara ini tetap tinggal landas menurut jadwal penerbangan yang telah ditentukan meskipun keadaan dari pesawat itu sendiri belum terisi dengan penuh. Kegiatan angkutan udara niaga dilakukan oleh perusahaan angkutan udara nasional secara berjadwal yang mengacu pada rute yang telah ditetapkan untuk mengangkut penumpang maupun Mengenai angkutan udara niaga yang tidak berjadwal, berdasarkan sejarahnya sebelum Perang Dunia kedua hanya ada angkutan udara niaga berjadwal, dalam rangka memenuhi kebutuhan para pejabat dan perjalanan bisnis, meskipun demikian dalam perkembangan angkutan udara niaga berjadwal tidak dapat memenuhi kebutuhan angkutan udara. Maka dari itu muncul bentuk angkutan udara niaga tidak berjadwal, namun bukan berarti menjadi saingan serius terhadap angkutan udara niaga berjadwal. Di Indonesia sendiri pernah diatur mengenai jenis angkutan udara niaga tidak berjadwal, peraturan tersebut terdapat dalam keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP/1657/VIII/76 masing-masing angkutan udara niaga tidak berjadwal terdiri dari pembukuan di muka, borongan 44 Pasal 5 huruf a Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 13/S/1971 tentang Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Mengenai Penggunaan Pesawat Terbang Secara Komersial di Indonesia. 45 perkumpulan, borongan paket wisata, borongan khusus, borongan mahasiswa dan borongan Menurut UURI Nomor 15 Tahun 1992, mengenai angkutan udara niaga tidak berjadwal ini diatur dalam Pasal 37 ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan bahwa angkutan udara niaga dapat dilakukan secara tidak berjadwal, yaitu pelayanan angkutan udara niaga yang tidak berikat pada rute serta jadwal penerbangan yang tetap dan teratur, dengan demikian angkutan udara niaga tidak berjadwal tidak melayani rute penerbangan, wilayah operasinya di seluruh Tentang kegiatan angkutan udara bukan niaga general aviation pengertiannya adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara. Angkutan udara bukan niaga dipergunakan untuk keperluan kegiatan keudaraan, sebagai contoh adalah kegiatan penyemprotan pertanian, pemadaman kebakaran, hujan buatan, pemotretan udara, survey dan pemetaan, pencarian dan pertolongan serta kegiatan patroli udara. Selain itu, kegiatan angkutan udara bukan niaga ditujukan juga untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan personel pesawat udara. Meninjau keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 31/U/1970 angkutan udara bukan niaga dikenal sebagai penerbangan umum yakni penggunaan pesawat udara sipil sebagai alat pembantu sesuatu usaha yang tidak terletak dalam bidang penerbangan dan penerbangan tersebut bersifat non-komersial, dilarang menjual seluruh maupun sebagian kapasitas pesawat udara, dilarang penyewaan ataupun 46 Ibid, hal 93-94. 47 penggantian dengan uang untuk pemakaiannya dengan cara apapun tidaklah dibenarkan, dikecualikan apabila terdapat izin khusus Menteri Perhubungan, penerbangan hanya dapat dilakukan antara kantor pusat dan lokasi tempat kegiatan usaha pokoknya, dalam penerbangan tersebut hanya boleh mengangkut komisaris, direksi, pimpinan, karyawan, pegawai, petugas dan barang atau peralatan milik perusahaan yang memiliki pesawat udara Maskapai penerbangan sebagai badan usaha tentu mempunyai segi hukum dan beberapa unsur yang terkandung di dalam perusahaan itu sendiri, bentuk hukum dari suatu perusahaan dalam hal ini perusahaan penerbangan menunjukkan suatu yang disebut legalitas perusahaan, yang mana badan usaha tersebut menjalankan kegiatan perekonomian. Bentuk hukum itu sendiri termuat dalam suatu akta pendirian ataupun surat izin usaha. Selanjutnya, kegiatan perusahaan tersebut di dalam bidang ekonomi tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta kesusilaan dan tidak dilakukan dengan cara melawan Suatu perusahaan dapat dikatakan sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perekonomian keuangan, industri, dan perdagangan, yang dilakukan secara terus-menerus atau teratur regelmatig, terang-terangan openlijk, dan dengan tujuan memperoleh keuntungan ataupun laba wints oogmerk. Badan usaha ini bisa dijalankan oleh perorangan, persekutuan atau badan hukum. Dengan kata lain, perusahaan berarti kegiatan 48 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 31/U/1970 tentang Syarat-syarat dan Ketentuan-ketentuan Mengenai Penerbangan Umum General Aviation yang bersifat Non- Komersial Dalam Wilayah RI. 49 Abdul Rasyid Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Jakarta, Kencana,2005, hal 98-99. ekonomi yang berupa membeli barang dan menjualnya lagi atau menyewakannya dengan tujuan memperoleh Setiap proses kegiatan yang diadakan oleh suatu maskapai penerbangan memerlukan suatu manajemen dan pengelolaan yang baik agar pengoperasiannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sistem manajemen maskapai tersebut pada dasarnya memiliki ciri khas tersendiri antara lain dengan kerja 24 jam per hari, jadwal penerbangan selama 7 hari/minggu dan jangkauan operasional yang sangat luas sifatnya untuk melaksanakan kegiatan penerbangan. Fungsi dari suatu manajemen perusahaan penerbangan diantaranya sebagai berikut 1. Mengatur serta melaksanakan operasi penerbangan. 2. Melaksanakan dan mengawasi pemeliharaan serta perbaikan pesawat terbang dan perlengkapan. 3. Menentukan jaringan penerbangan, menentukan pilihan jenis sarana angkutan dan perlengkapan serta menentukan jadwal penerbangan. 4. Melayani penumpang dan barang. 5. Merencanakan dan mengendalikan keuangan 6. Melaksanakan promosi, penjualan, periklanan, dan kehumasan. 7. Melaksanakan penelitian dan pengembangan. 8. Merencanakan sistem dan prosedur perusahaan untuk meningkatkan efisiensi yang maksimal. 9. Mengatur pembelian dan mengawasi harta kekayaan milik perusahaan. 50 10. Melaksanakan hubungan dengan lembaga-lembaga lainnya yang berhubungan dengan transportasi dan aktivitas kepentingan
perusahaan negara yang melayani angkutan udara adalah